Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Reaksi!

Belum ada reaksi.