Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:76
Judul:Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)
Tanggal Ditetapkan:14 September 2018
Tanggal Diundangkan:17 September 2018
Tanggal Berlaku:17 September 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):