Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:76
Judul:Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)
Tanggal Ditetapkan:14 September 2018
Tanggal Diundangkan:17 September 2018
Tanggal Berlaku:17 September 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.