Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 17 September 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.