Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 17 September 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.