Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:75
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
Tanggal Ditetapkan:14 September 2018
Tanggal Diundangkan:17 September 2018
Tanggal Berlaku:17 September 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):