Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:41
Judul:Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
Tanggal Ditetapkan:3 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2018
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):