Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran) |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.