Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:39
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tanggal Ditetapkan:23 April 2018
Tanggal Diundangkan:25 April 2018
Tanggal Berlaku:25 April 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):