Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 April 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 25 April 2018 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.