Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Komentar!