Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 April 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 7 April 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.