Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:40
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Tanggal Ditetapkan:5 April 2017
Tanggal Diundangkan:7 April 2017
Tanggal Berlaku:7 April 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):