Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:20
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2017
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):