Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016
Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.