Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:13
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:16 Februari 2017
Tanggal Berlaku:16 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):