Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.