Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial