Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Komentar!