Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:93
Judul:Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Tanggal Ditetapkan:21 November 2016
Tanggal Diundangkan:22 November 2016
Tanggal Berlaku:22 November 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):