Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Mei 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Mei 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013
Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.