Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 6 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.