Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:29
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 April 2016
Tanggal Diundangkan:6 April 2016
Tanggal Berlaku:6 April 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):