Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Armenia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Armenia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital) |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.