Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Armenia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:22
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Armenia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2016
Tanggal Berlaku:18 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):