Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 95 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.