Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.