Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 67 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Mei 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 2015 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.