Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:67
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Tanggal Ditetapkan:21 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:25 Mei 2015
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):