Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Mei 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Mei 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Mei 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.