Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:55
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:4 Mei 2015
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):