Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:42
Judul:Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Tanggal Ditetapkan:8 April 2015
Tanggal Diundangkan:8 April 2015
Tanggal Berlaku:8 April 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):