Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Komentar!