Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:118
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:23 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:26 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):