Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Komentar!