Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:107
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):