Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 102 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015
Tim Penilai Proyek Kereta Api Jakarta - Bandung
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.