Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:102
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung
Tanggal Ditetapkan:3 September 2015
Tanggal Diundangkan:9 September 2015
Tanggal Berlaku:1 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):