Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 3 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.