Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:101
Judul:Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Ditetapkan:3 September 2015
Tanggal Diundangkan:3 September 2015
Tanggal Berlaku:3 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):