Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 3 September 2015 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.