Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:9
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Februari 2014
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):