Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):