Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 85 |
Judul | : | Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Agustus 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.