Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:55
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:4 Juni 2014
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):