Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juni 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juni 2014 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.