Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:53
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Tanggal Ditetapkan:2 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:4 Juni 2014
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):