Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:37
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)
Tanggal Ditetapkan:23 April 2014
Tanggal Diundangkan:23 April 2014
Tanggal Berlaku:23 April 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):