Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:31
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:21 April 2014
Tanggal Diundangkan:23 April 2014
Tanggal Berlaku:23 April 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):