Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 180 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.