Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:180
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Tanggal Ditetapkan:18 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:18 Desember 2014
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):