Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):