Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):