Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:73
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tanggal Ditetapkan:15 November 2013
Tanggal Diundangkan:18 November 2013
Tanggal Berlaku:18 November 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):