Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 73 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 November 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 18 November 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.